loading...
Keempat terdakwa yakni mantan Kepala BPKAD OKI, Muslim. Mantan Kabag Keuangan OKI, Daud. Mantan Sekda OKI 2013 Ruslan Bahri dan mantan Kabag Kesra OKI 2013, Antoni Andika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmaya menilai, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menyatakan perbuatan masing-masing terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan dapat menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Rosmaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/4/2018).
Tidak hanya tuntutan 1,5 tahun penjara, JPU juga menuntut para terdakwa agar membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Usai jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang memberikan kesempatan kepada para terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.
“Sidang hari ini (kemarin) kita tunda dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa,” jelas Djaniko, menutup persidangan.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya dugaan penyelewengan aliran dana bansos tersebut. Dimana terdapat saat pelaporan, terdapat ketidaksesuaian antara dana yang keluar dan hasilnya.
Pengelolaan dana bansos 2013 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara ini dikelola Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab OKI.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2qU3it2
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Dana Bansos, 4 Mantan Pejabat OKI Dituntut 1,5 Tahun Penjara"
Post a Comment