Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara mengatakan, kedua tukang ojek bernama I Ketut Aget dan I Made Somi alias Dek Mi ditangkap polisi pada Selasa 18 Juli 2017 di wilayah Kuta, Badung. Penangkapan itu berdasarkan video rekaman CCTV yang diunggah seorang netizen, Agung Candra, dalam akun Facebook-nya. Video itu sempat menjadi viral di media sosial.
Dalam video, terlihat ada tiga laki-laki mengganggu wisatawan yang melintas di depan Hotel Tamansari, Jalan Popies II, Kuta, Badung. Dari komentar-komentar di Facebook, umumnya menduga ketiga laki-laki yang terekam CCTV merupakan jaringan pencopet. Aksi mereka selama ini meresahkan wisatawan dan membuat citra pariwisata Bali tercoreng.
“Dari sana, tim kami langsung menyelidiki video itu dan berhasil menangkap kedua orang yang ada dalam CCTV,” kata Kompol Wayan Sumara di Kuta, Badung, Kamis (20/7/2017).
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku tersebut mengaku tidak mengenal satu sama lain dan memang sempat merayu wisatawan agar memakai jasa mereka. “Dua pria itu juga mengaku baru pertama kali berbuat seperti itu. Mereka dikenakan pasal 493 KUHP tentang Pelanggaran Keamanan Umum dengan ancaman hukuman satu bulan penjara,” paparnya.
Selain itu, Polsek Kuta juga mengungkap kasus penjambretan yang dilakukan oleh I Komang Jordan dan Komang Rais terhadap warga Perancis bernama Adnot Astrid. “Kasus ini masih kami kembangkan karena tersangka Komang Rais masih buron,” pungkasnya.
(mcm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2uctgZ1
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ganggu Wisatawan di Kuta Bali, Dua Tukang Ojek Masuk Bui"
Post a Comment