
loading...
"Seorang pelaku WNA Malaysia sebagai pengendali, sudah berumur 70 tahun. Yang bersangkutan merupakan Tahanan Lapas Kelas 2A Pontianak yang sudah ingkrah divonis hukuman mati dalam kasus Narkoba tetapi masih melakukan kejahatan yang sama," kata
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono, kepada MNC Media, Rabu (14/3/2018).
WNA Malaysia tersebut, kata Kapolda, merupakan salah satu dari 18 pelaku penyalahgunaan narkoba yang divonis mati di Kalbar.
Sementara, menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, 5 kg sabu senilai Rp7,5 miliar ini, dari hasil survai bisa digunakan 50.000 calon pengguna.
"Pengungkapan ini merupakan kerjasama BNN secara sinergis dengan Polda Kalbar dan Bea Cukai, sehingga berhasil mengungkap pengendali narkoba di dalam Lapas," kata Irjen Pol Arman Depari.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2HzuSBs
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Kalbar dan BNN Amankan 5 Kg Sabu"
Post a Comment