
loading...
Protes keras disampaikan karena alih fungsi eks PG Colomadu tidak meminta izin Puro Mangkunegaran sebagai pemilik lama.
PG Colomadu sendiri dibangun oleh KGPAA Mangkunegoro IV tahun 1853-1881. Sebagai bukti kepemilikan adalah dokumen sejarah kepemilikan, catatan administrasi pengelolaan, dan peta domain Mangkunegaran (DMN).
“Sejak direvitalisasi Kementerian BUMN 4 April 2017 lalu, tidak pernah melibatkan Mangkunegaran untuk musyawarah terkait masterplan, pengelolaan dan pemanfaatan PG Colomadu,” ujar juru bicara Tim Penataan Aset Mangkunegaran (TAM) Didik Wahyudiono di Solo, Jawa Tengah, Senin (26/3/2018) siang.
Selaku pemilik PG Colomadu, Puro Mangkunegaran juga tidak pernah memberikan izin kepada pihak manapun untuk melakukan revitalisasi.
KGPAA Mangkunegara VIII maupun KGPAA Mangkunegara IX tidak pernah mengeluarkan izin atau palilah untuk melepas PG Colomadu kepada pihak manapun.
“Palilah (izin) merupakan dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (Kantor Pertanahan) untuk mengeluarkan sertifikat,” ungkapnya. Mei 2017 lalu Tim PAM mengirim surat ke Presiden Joko Widodo guna meminta penjelasan terkait rencana revitalisasi eks PG Colomadu.
Melalui Sekretaris Negara (Setneg), 9 Juni 2017 lalu diundang pihak pihak terkait untuk bertemu. Antara lain KGPAA Mangkunegara IX, Pejabat Ditjen Penanganan Masalah Agraria dan pemanfaatan ruang dan tanah, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Direktur PTPN IX, Bupati Karanganyar Juliyatmono, serta Kantor Pertanahan Karanganyar. Pertemuan itu menghasilkan rekomendasi menugaskan Bupati Karanganyar untuk memfasilitasi pertemuan guna mencari titik temu.
Sehingga pembangunan eks PG Colomadu memberikan manfaat bagi Mangkunegaran, Pemkab Karanganyar, serta PTPN IX.
“Tapi sampai kini pembangunan di PG Colomadu terus berjalan, dan Bupati Karanganyar tidak pernah memfasilitasi pertemuan para pihak yang dimaksud,” timpal Ketua Tim PAM Alqaf Hudaya.
Sehingga Bupati Karanganyar dinilai tidak melaksanakan hasil pertemuan sekaligus membangkang perintah Presiden.
Terkait persoalan itu, pihak Puro Mangkunegaran rencananya akan melakukan gugatan atau upaya hukum kepada Menteri BUMN, Direksi PTPN IX, pengelola eks PG Colomadu yang kini diubah namanya menjadi De Tjolomadoe, Pemkab Karanganyar, dan BPN.
Gugatan ke Pemkab Karanganyar, PTPN IX dan BPN terkait penyertifikatan tanah eks PG Colomadu. Saat ini masih dikaji mengenai gugatan apakah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar atau PTUN Jawa Tengah.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2pHVhps
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Giliran Penguasa Pura Mangkunegaran Gugat Alih Fungsi Eks PG Colomadu"
Post a Comment