
loading...
Sebab, mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sebagai salah satu syarat untuk bisa terdaftar sebagai pemilih dalam pesta demokrasi tahun ini.
Ketua KPU Timor Tengah Utara, Felix Bere Nahak mengakui, jumlah warga yang belum rekam data e-KTP tersebut cukup besar. Untuk itu, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terakit, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengakomodir dalam perekaman data.
"Kami berkoordinasi dengan dinas terkait agar melakukan sosialisasi dan melakukan perekaman e-KTP agar mereka bisa melakukan perekaman,"Kata Felix, Senin, 26/03/2018.
Tingginya jumlah warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman disebabkan banyak faktor. Untuk kelancaran proses tersebut, Bupati Timor Tengah Utara berencana meminta kepala Desa agar memobilisasi warga untuk bisa melakukan perekaman.
"Memang ada 35.000 lebih warga belum ada E-KTP, untuk itu kita berencana berkoordinasi dengan para kepala desa agar memobilisasi warganya untuk melakukan perekaman," kata Raymundus Feranandes,
Sementara itu, sesuai hasil penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Timor Tengah Utara, jumlah pemilih tercatat 163.529 pemilih. Jumlah tersebut cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya sebanyak 166.000 lebih.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2G67kYN
Bagikan Berita Ini
0 Response to "35.000 Warga TTU Terancam Tidak Bisa Gunakan Hak Pilih"
Post a Comment