
loading...
Satwa dilindungi berusia sekitar 60 tahun itu diserahkan oleh warga Jalan Pangeran Antasari, Yuan Biarto yang juga anggota Satuan Brimob Polda Kalteng.
Kepala BKSDA Kalteng SKW 2 Pangkalan Bun, Agung Widodo menuturkan, pengakuan Yuan, ia memperoleh penyu dari warga yang akan memperjualbelikan. "Saat itu ada warga yang ditangkap saat jual beli dan satwa diamankan, serta langsung dilaporkan kepada kami malam tadi," ujar Agung di kantornya, Senin (12/3/2018).
Agung menjelaskan, pihaknya tidak ingin bertanya terlalu jauh perihal warga tersebut, karena bagi mereka yang terpenting satwa selamat dan diserahkan kepada BKSDA untuk kembali dilepasliarkan ke habitat aslinya di laut lepas. Mengingat satwa penyu saat ini popolasinya sudah hampir punah.
"Kami mengapresiasi niat baik warga tersebut yang sudah berupaya membantu menyelamatkan satwa dilindungi,” katanya.
Ia meneruskan, warga yang menyerahkan penyu tersebut mengerti jika penyu merupakan binatang yang dilindungi, maka diserahkan BKSDA, sekitar pukul 22.00 WIB malam. "Karena kondisnya baik, ini akan segara kita lepasliarkan di kawasan TWA Tanjung Keluang hari ini juga,” katanya.
Untuk diketahui, semua jenis panyu adalah satwa liar dilindungi sesuai Pereturan Pemrintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999, tentang pengawatan tumbuhan satwa liar. Dan di dunia, penyu masuk dalam kategori satwa yang masuk ke dalam daftar merah karena jumlahnya sangat sedikit dan hampir punah.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2HrJKlH
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Anggota Brimob Amankan Penyu Hijau dari Peredaran Gelap"
Post a Comment