
Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Terdakwa dihukum 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Lia Herawati saat membacakan putusan.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thesar Yudi Prasetya selama 13 tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, terdakwa pun langsung sujud syukur.
Namun, berbeda dengan JPU. Atas putusan tersebut JPU memilih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. "Kami pikir-pikir yang mulia," timpal Thesar Yudi Prasetya.
Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum (PH) Wellem Mintarja menyatakan kecewa dengan vonis tersebut. Hukuman 9 tahun dianggap tidak menunjukkan rasa keadilan karena dalam persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain itu, saksi dari ahli forensik juga tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Dia menyatakan jika vonis ini belum inkrah. "Harapan kami terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Langkah hukum selanjutnya kami masih menunggu koordinasi dengan keluarga terdakwa," ujar Wellem.
Diketahui, Utie Aristanti ditemukan tewas terbakar di persawahan Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada 2017. Dia dibunuh oleh suaminya sendiri, Ilham Rois dengan cara dibakar. Terdakwa tega membunuh istrinya karena sang istri diduga selingkuh dengan pria lain.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2EbcS3m
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Suami Bakar Istri Hingga Tewas, Hakim Jatuhkan Vonis 9 Tahun Penjara"
Post a Comment