JAKARTA - Pengadilan Rakyat Internasional atau International Peoples Tribunal (IPT) 1965 di Den Haag membuka banyak kesaksian para korban Gerakan 30 September (G30S). Di antaranya kesaksian seorang wanita berusia 70 tahun.
Dalam kesaksiannya, seorang ibu bernama Tintin Rahaju (bukan nama sebenarnya) mengaku, saat peristiwa...
Baca Selanjut Nya http://ift.tt/1MCuZLI
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saksi IPT Sebut Maha Guru UGM Terlibat Penyiksaan 1965"
Post a Comment