“Bawaslu cukup mensosialisasikan secara masif regulasi yg mengatur larangan pengunaan sentimen SARA sebagai materi kampanye serta larangan penggunaan tempat ibadah dan sekolah untuk kampanye,” katanya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Minggu (11/2/2018).
Dia menambahkan, Bawaslu tidak perlu masuk lebih jauh dengan menyusun panduan atau materi khotbah karena sangat rentan membuat gaduh. “Sebab khotbah adalah domain keagamaan,” tegasnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2BpiYdY
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Robikin Emhas: Bawaslu Tak Perlu Mengatur Materi Khotbah"
Post a Comment