Search

Pernikahan Usia Dini di Daerah Masih Tinggi

loading...

SLEMAN - Pengajuan dispensasi pernikahan dini di Sleman masih cukup tinggi. Data pengadilan agama (PA) setempat. Pada 2017 tercatat ada 89 dispensasi pernikahan dini.

Bahkan dalam dua tahun terakhir, angkanya di atas 100. Pada 2015, tercatat ada 132 dispensasi dan pada 2016 ada 100 dispensasi. Pengajuan dispensasi pernikahan ini karena usia, baik laki-laki maupun perempuan belum memenuhi ketentuan. Sesuai dengan UU No 1/1974 tentang Perkawinan, usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Alasannya beragam, mulai dari masalah agama hingga budaya. Termasuk hamil di luar nikah. Padahal, ikatan sejoli yang belum cukup umur sangat rentan terhadap sejumlah masalah. Itu tidak lepas dari belum matangnya mental dan emosi si pasangan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP3AP2KB) Sleman Mafilindati Nuraini mengatakan, pernikahan dini rentan terhadap berbagai masalah, baik kesehatan seperti reproduksi bagi wanita maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Oleh karena itu, dia berpendapat, harus dicegah perkawinan di bawah umur. Di antaranya perlu adanya pembinaan dan pen dampingan kepada mereka, terutama dari orang tua, termasuk perlu adanya konseling pranikah, penyuluhan calon pengantin, dan sosialisasi pendewasaan usia perkawinan (PUP).

Jadi, usia perkawinan mereka cukup matang, baik jasmani maupun rohani. “Selain memenuhi ketentuan, hal ini juga agar dapat memenuhi tujuan luhur dari perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat,” kata Linda, panggilan Mafilindati Nurani, di ruang kerjanya, Jumat (23/2) Menurut Linda, ada beberapa faktor mengapa pernikahan dini tinggi.

Selain faktor hubungan dengan orang tua kurang dekat, juga moral keagamaan. Untuk hubungan dengan orang tua, lantaran orang tua sibuk bekerja sehingga apa yang dilakukan anak-anaknya kurang diperhatikan. Moral keagamaan karena pendalaman agama sangat kurang, terutama ibadah mereka tidak teratur.

“Untuk itu, upaya preventif lainnya, yakni dengan penguatan pengarusutamaan gender dan penguatan agama,” paparnya. Hal lainnya, yakni dengan melibatkan pusat informasi konseling remaja (PIKR) dan forum anak Sleman (Forans), serta memberikan konseling bagi keluarga muda di Pusat Pembelajaran Keluarga Sejahtera yang Sembada (Puspaga Kesengsem) dan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di seluruh desa.

“Untuk perlindungan anak, juga telah membentuk gugus kabupaten layak anak, kecamatan layak anak, dan desa layak anak se-Kabupaten Sleman,” ujarnya. Ketua Pem binaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut.

Untuk itu, guna menekan angka pernikahan dini, selain akan melakukan pendampingan juga pembinaan keluarga. Untuk pendampingan keluarga, akan memprioritaskan daerah pinggiran, seperti Turi dan Cangkringan. Sebab, di wilayah tersebut banyak aktivitas penambangan dan pertanian.

Di mana orang tua lebih sibuk dengan kegiatannya sendiri daripada mengurus anak. Untuk pembinaan, dengan penguatan keluarga. Termasuk menyosialisasikan mengenai kesehatan seks bagi anak laki-laki dan perempuan serta peningkatan kepedulian orang tua terhadap buah hatinya.

“Ke depannya PKK akan upayakan penguatan dasar iman dan agama,” ujarnya. Sekretaris Komisi D DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan, pernikahan anak merupakan salah satu masalah bersama. Agar kasus ini dapat ditekan, harus ada kebijakan tersendiri.

Terutama kebijakan yang menyangkut soal norma dan etika. Sebab, dilihat penyebabnya, pernikahan dini tersebut disebabkan oleh faktor keagamaan remaja. “Dengan melihat kondisi ini berarti, untuk pembangunan bidang mental dan rohani di masyarakat belum menyentuh atau belum mengena,” tandas politisi PAN ini.

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2HLBy0y

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pernikahan Usia Dini di Daerah Masih Tinggi"

Post a Comment

Powered by Blogger.