
loading...
Kedua komisioner itu diduga melakukan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto mengatakan, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY dan tiga unit telepon seluler dari tangan Ade Sudrajad. Sedangkan dari tangan Heri, petugas mengamankan buku rekening bank, bukti transfer Rp10 juta, dan empat unit ponsel.
"Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan, di Mapolda Jabar. Petugas juga memeriksa saksi-saksi," kata Hari.
Kasatgas 1 Operasi Antimoney Politic Bareskrim, Kombes Pol Golkar Pangarso RW menyatakan, Ade dan Heri diduga melanggar Pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan atau Pasal 3 dan 5 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
(kri)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2sNzGki
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diduga Terima Suap, Komisioner KPU dan Panwaslu Garut Ditangkap"
Post a Comment