
Pernyataan tersebut diucapkan dalam rapat pleno yang dilanjutkan dengan pengumuman penetapan pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar.
Abdullah Mansur menyatakan, segala persyaratan pencalonan dan syarat calon yang diajukan oleh pasangan DIAmi yang maju lewat jalur independen, ada dan memenuhi syarat.
"Berdasarkan rapat pleno menetapkan, calon Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti dan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi," jelasnya.
Beberapa persyaratan yang diajukan dan dinyatakan memenuhi syarat adalah Form BB1 KWK, BB2 KWK, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang, SKCK, Berikutnya Surat Tanda Terima LHKPn dari KPK, surat tidak sedang pailit, dokumen pajak, dan beberapa dokumen lainnya.
Selain pasangan DIAmi, pasangan Munafri Arifuddin-Rahmatika Dewi juga dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ElRU1N
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Sahkan Pasangan DIAmi Jadi Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar"
Post a Comment