Ketiga tersangka begal yang ditangkap, yakni YK alias Jon ( 25 ), BS (24), dan TA alias Do Tato (27). Penangkapan bermula saat anggota Polsek Pemulutan melakukan razia pengamanan tahun baru 2018.Ketiga tersangka dijerat Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.Ketiga tersangka dijerat Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Kapolsek Pemulutan Ogan Ilir, AKP Zaldi melalui Kanit Reskrim Bripka Zulkarnain Afianata mengatakan kegiatan razia yang dilakukan anggota Polsek Pemulutan dalam rangka melaksanakan giat antisipasi 3 C yakni Curhat, Curas, dan Curanmor serta peredaran Narkoba, senjata tajam dan senjata api rakitan.
"Kita tangkap ketiga tersangka ini di Simpang 4 Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir saat melaksanakan razia antisipasi 3C dan penyakit masyarakat lainnya. Dari tangan tersangka kita amankan senjata tajam dan senpira yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi begal mereka," ucap Bripka Zulkarnain, Selasa (2/1/2018).
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2CEs7Oo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tabrak Polisi dan Acungkan Senjata Tajam, Tiga Begal Ditembak"
Post a Comment