"Dari hasil pengecekan tim berhasil menemukan beberapa jenis kosmetik/alat kosmetik kecantikan senilai Rp450 juta yang diduga tidak memiliki izin edar BPOM sebanyak 34 item dan tidak mencantumkan label penggunaan Bahasa Indonesia, " kata Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono saat rilis pengungkapan kosmetik ilegal asal China di Mapolda, Kamis (18/1/2018).
Kapolda mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan masa hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Belilah barang secara bijak, warga Kalbar, warga masyarakat apabila membeli barang kosmetik, baca dan belilah secara bijak, jangan karena harganya murah langsung dibeli," pesannya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, barang-barang itu dijual secara online. Kosmetik tersebut sebagian besar dari China masuk ke Jakarta dan dari Jakarta via ekspedisi masuk ke Pontianak.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DKAOqP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Kalbar Sita Kosmetik Ilegal asal China Senilai Rp450 Juta"
Post a Comment