Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polair Polda Bali AKBP Edhi Cahyono mengatakan, bibit lobster dari Lombok ini diangkut menggunakan truk bernopol N 8992 UH yang dikemudikan Eko Junaedi. Ketika bibit lobster tersebut hendak dipindahkan ke mobil Avanza bernopol DK 1630 GV di Pelabuhan Ketapang,Banyuwangi, petugas melakukan penggerebekan.
“Kedua kendaraan itu kami amankan, beserta supir dan isinya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 dus bibit Lobster dari Lombok, NTB yang hendak dikirim ke Surabaya,” terangnya, Senin (29/1/2018).
Dia menerangkan, lobster yang akan diselundupkan tersebut jenis lobster pasir sebanyak 4.200 ekor yang nilai jualnya mencapai Rp252 juta. Selanjutnya, bibit lobster mutiara 4.050 ekor yang nilai jualnya sekitar Rp 526.500 juta. “ Secara keseluruhan kalau bibit lobster itu dijual sekitar Rp778.500. 000,” terangnya.
Empat orang yang diamankan, adalah Eko Junaedi, Aman Santoso, Wahyu Bahtiyar Arifi, dan Setiawan. Mereka dijerat Pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) jo pasal 7 ayat (2) huruf J jo Pasal 100 Undang-Undang RI No 45/2009 tentang perubahan UU RI No 31/2004 tentang Perikanan.
“Dalam kasus ini modusnya adalah dengan mengangkut atau memperjualbelikan bibit lobster dengan jaringan terputus dan tujuanya antar pulau," pungkasnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2BzCFMy
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 8.250 Ekor Bibit Lobster"
Post a Comment