Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka berinisial A (50). Tersangka diamankan dari sebuah musala sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian.
“Pelaku ditangkap di Mushola Al- Fadhulah, Margahayu, Cicalengka. Saat ditangkap pelaku sedang tiduran di musala tersebut. Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Jawa Barat guna proses pemeriksaan,” ujar Agung kepada wartawan saat ekpose tersangka di Mapolresta Cirebon, Minggu (28/1/2018) malam.
Dari pemeriksaan awal oleh penyidik, kata Kapolda, tersangka sempat memberikan jawaban yang berbelit-belit. Namun tersangka sempat mengakui telah menganiaya seseorang. Hal tersebut juga diperkuat adanya luka di bagian tangannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter spesialis kejiwaan, tersangka diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Namun demikian polisi masih terus mendalami kasus ini. Polisi rencananya akan memeriksakan tersangka ke tim psikiater.
Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu pagi kemarin. KH Umar yang baru saja melaksanaakn salat subuh dan zikir, tiba-tiba dianiaya oleh seseorang hingga mengalami luka berat. KH hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Al Islam Bandung.
(thm)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rOWVKs
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penganiaya KH Emon Ditangkap, Pelaku Terindikasi Gangguan Jiwa"
Post a Comment