Search

Penganiaya KH Emon Ditangkap, Pelaku Terindikasi Gangguan Jiwa

CIREBON - Kasus penganiayaan terhadap KH Umar Basyri, pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah, Cicalengka Bandung, Jawa Barat, menemui titik terang. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan tersangka penganiayaan terhadap kyai yang akrab disapa Ceng Emon itu.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka berinisial A (50). Tersangka diamankan dari sebuah musala sekitar 2 kilometer dari tempat kejadian.

“Pelaku ditangkap di Mushola Al- Fadhulah, Margahayu, Cicalengka. Saat ditangkap pelaku sedang tiduran di musala tersebut. Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Jawa Barat guna proses pemeriksaan,” ujar Agung kepada wartawan saat ekpose tersangka di Mapolresta Cirebon, Minggu (28/1/2018) malam.

Dari pemeriksaan awal oleh penyidik, kata Kapolda, tersangka sempat memberikan jawaban yang berbelit-belit. Namun tersangka sempat mengakui telah menganiaya seseorang. Hal tersebut juga diperkuat adanya luka di bagian tangannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter spesialis kejiwaan, tersangka diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Namun demikian polisi masih terus mendalami kasus ini. Polisi rencananya akan memeriksakan tersangka ke tim psikiater.

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu pagi kemarin. KH Umar yang baru saja melaksanaakn salat subuh dan zikir, tiba-tiba dianiaya oleh seseorang hingga mengalami luka berat. KH hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Al Islam Bandung.

(thm)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rOWVKs

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penganiaya KH Emon Ditangkap, Pelaku Terindikasi Gangguan Jiwa"

Post a Comment

Powered by Blogger.