Eka Trisila dieksekusi tadi siang saat berada di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Dia merupakan terpidana korupsi jutaan rupiah yang divonis 1 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri, Suripto Irianto mengatakan terdakwa dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 457/K/PID.SUS/2015 tertanggal 7 Desember 2015. "Kita menerima salinan putusan dari MA pada 12 Mei 2016," ucap Suripto Irianto Kamis (25/1/2018).
Dia menjelaskan bahwa Eka saat ini masih menjabat sebagai ASN dan sekarang berdinas di Kantor Pemadam Kebakaran Pekanbaru. Kejari Pekanbaru memang 'terhutang' selama 1,5 tahun dalam mengeksekusi Eka. "Sekarang kita sudah menyelesaikan tunggakan kita dalam mengeksekusi terdakwa," ucapnya.
Eka Trisila dihukum karena berbuat jahat dengan tidak 'memakan' gaji honoret petugas kebersiahan di Kelutahan Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru pada tahun 2009. Saat itu Eka menjabat sebagai lurah.
Namun pihak Polresta Pekanbaru berhasil mengendus perbuatan jahat Lurah Okura. Kasusnya bergulir sampai pengadilan. Pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Eka dinyatakan bersalah dan dihukum setahun penjara.
Pria berusia 53 tahun ini melakukan perlawanan dengan upaya banding. Namun dia kembali kalah. Pihak Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menyatakan terdakwa bersalah.
Tidak menyerah, Eka melakukan langkah hukum selanjutnya dengan kasasi. Namun lagi lagi upaya hukum bawahan Wali Kota Pekanbaru ini kandas. Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memvonis terdakwa 1 tahun penjara.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2E9wWzT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "'Makan' Gaji Honorer Petugas Kebersihan, Mantan Lurah Dieksekusi"
Post a Comment