Dalam MoU ini, mengatur perselisihan hasil Pilkada, mengatasi permasalahan hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sultra Tahun 2018, baik hukum perdata maupun hukum Tata Usaha Negara.
Menurut Hidayatullah, MoU ini penting dan strategis mengingat Pemilihan Gubernur cukup rawan gugatan.
"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, maka MoU ini sebagai bentuk perjanjian kerjasama KPU akan dibantu Kejaksaan di bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum," jelas Hidayatullah.
Pada pelaksanaan Pilgub 2018, KPU Sultra, banyak mengeluarkan berbagai macam keputusan dalam pelaksanaan tahapan, yang mempunyai implikasi hukum dan memungkinkan adanya gugatan dari para pihak yang terkait. Olehnya itu KPU Sultra memerlukan konsultasi dan supervisi hukum dari Kejaksaan.
“Setelah perjanjian ini, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum baik lisan maupun tertulis, bantuan teknis dalam pembuatan produk-produk hukum berkaitan dengan seluruh Tahapan Pemilihan Gubernur Sultra 2018," kata Hidayatullah.
Namun, menurut Hidayatullah, tetap saja KPU Sultra, sangat berharap dalam Pemilihan Gubernur Sultra 2018, tidak muncul permasalahan di bidang hukum baik sengketa pencalonan, Perdata maupun Tata Usaha Negara termaksud sengketa hasil.
Hidayatullah, tida bisa memungkiri, Pemilihan Gubernur Sultra kali ini ujungnya sulit diprediksi, karena merupakan Pilgub dengan kandidat yang sangat kompetitif.
Pendekatan dan kerjsama di bidang hukum ini, menurut Hidayatullah, merupakan bagian program dan upaya penyelenggara KPU Sultra, untuk mengatasi dan mengantisipasi begitu banyak intrik-intrik maupun manuver-manuver dari peserta Pilkada.
Hidayatullah berharap, ketelitian, keserasian, dan kekompakan di jajajaran Penyelenggara sampai tingkat operasional PPK, PPS dan KPPS harus dipegang teguh dalam pelaksanaan Pilgub Sultra, juga termaksud Pilbup dan Pilwali di Kota Bau-bau, Kabupaten Kolaka dan Konawe.
"Semoga pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sultra ini bisa membantu kami memberikan solusi dan saran apabila ada konflik norma, norma kosong, norma kabur sehingga dapat menjadi acuan kami sebagai penyelenggara,” tandas Hidayatullah.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2FKpQSz
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Sultra Tanda Tangani MoU dengan Kejati"
Post a Comment