Ketua Majelis Hakim Wahyu Kusumaningrum menjerat terdakwa dengan Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan kurungan penjara tiga tahun.
Atas putusan itu, terdakwa masih memilih pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU Kejari Jombang. Jaksa masih melakukan koordinasi untuk menentukan sikap atas putusan hakim yang lebih rendah dari tuntutan JPU tersebut.
”Masih ada waktu tujuh hari kita untuk menentukan sikap. Banding atau menerima, ini masih akan kita konsultasikan dengan jaksa lainnya dan Kepala Kejari Jombang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jombang, Normadi Elfajr yang juga jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
Kasus yang membelit Lukman Hakum Mustain ini bermula dari laporan salah satu dosen Undar, Ali Sukamto kepada Polda Jatim, tahun 2012 silam.
Lukman dilaporkan telah melakukan wisuda dan perkuliahan ilegal pada tahun 2010 silam. Lukman dinilai tak berhak mengatasnamakan Undar karena tak memiliki kepengurusan yang sah.
Laporan itu juga dilatarbelakangi sikap Lukman yang tak merespons somasi yang dilayangkan Ali Sukamto.
Dualisme kepemimpinan di Undar terjadi selama puluhan tahun. Saling klaim kepengurusan yang sah kerap kali menimbulkan keresahan mahasiswa. Bahkan selama puluhan tahun, mahasiswa terbelah menjadi dua kubu.
Yakni kubu rektorat pro Lukman Hakim dan kubu rektorat pro Anies Choirunnisa yang merupakan putri KH Mustain Romli, yang notabene merupakan pendiri yayasan Undar. Selama berkonflik, kerap kali kedua kubu rektorat melakukan aksi penyitaan aset.
Tak hanya itu, selama dua kubu rektorat ini berkonflik, keduanya menggelar wisuda. Konflik ini mulai memanas sejak terbitnya SK dari Dirjen AHU terbaru.
SK tersebut mengakui akta Nomor : 05A tertanggal 13 April 2010 yang dibuat dihadapan notaris Romlan Prasojo.
Sehingga secara hukum yayasan dibawah kendali Anies Choirrunnisalah yang dianggap sah. Kendati begitu, rektorat kubu Lukman tetap saja melakukan aktivitas perkuliahan dan wisuda.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DLxpdJ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gelar Perkuliahan Ilegal, Mantan Rektor Undar Divonis 2 Tahun"
Post a Comment