
loading...
Agus berdalih bila nyabu yang dilakukan itu untuk doping. Sebab, dirinya kerap kerja malam, sehingga membutuhkan tenaga yang lebih. Sabu tersebut didapat dari temannya asal Surabaya. Dia membeli seharga Rp300 ribu. Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau. "Saya ambil di tempat yang telah disepakati," kata tersangka, Selasa (3/4/2018).
Dia mengaku baru beberapa bulan mengenal barang haram bersebut. Sabu dikonsumsi jika dirinya ingin kerja saat tengah malam. "Kerja serabutan biasanya jadi kuli angkut," imbuhnya.
Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto melalui Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Gianto menyampaikan, terbongkarnya perbuatan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Kamar kos tersangka diduga kuat digunakan untuk mengkonsumsi sabu. "Saat kami selidiki, ternyata benar. Kami menemukan sabu seberat 0,33 gram di dalam saku jaketnya," tukasnya.
Tersangka akhirnya digelandang ke Mapolres Gresik beserta barang bukti (bb). Kini, dia mendekam dibalik jeruji besi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. "Anggota masih memburu penyuplai sabu tersebut," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : https://ift.tt/2GvdAJY
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nyabu di Kamar Kos, Agus Irawan Dibekuk Polisi"
Post a Comment