“Pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini sudah sesuai dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika. Barang sitaan wajib dimusnahkan paling lama tujuh hari sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kejari setempat," ujar Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Kamis (18/1/2018).
Kapolda menambahkan, saat penangkapan tiga tersangka di sebuah hotel di Singkawang, seorang tersangka warga Malaysia, Chai Ling, ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri. Kapolda berjanji menuntut dengan hukuman maksimal kepada ketiga tersangka agar menimbulkan efek jera.
"Sudah banyak pelaku atau tersangka dalam kasus narkoba dalam jumlah besar ini, dituntut hukuman mati dan juga divonis sama seperti tuntutan tersebut," ucapnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2rfKsiI
Bagikan Berita Ini
0 Response to "3 Kg Sabu-sabu Dimusnahkan Polda Kalbar"
Post a Comment