Meski ada indikasi perencanaan, namun Per tidak dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHPidana. Per hanya dijerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHPidana.
Ancaman 7 tahun penjara tersebut disampaikan ketua tim JPU Kejari Bandung Gani Alamsyah dalam sidang dakwaan kasus pembunuhan tersebut di Pengadilan Anak pada PN Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (28/12/2017).
Diketahui, Fahmi Amrizal, siswa SMK Dirgantara, tewas dengan luka tusuk di dada di Gang Hegarmanah, Jalan Paralon RT 03/04, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu 6 Desember 2017 sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban Fahmi, warga Cigondewah Rahayu, Cibolerang Barat, Kota Bandung, menderita luka tusukan sedalam 4 sentimeter (cm), lebar 4,5 cm, dan lebar 2 cm tersebut mengenai jantung korban.
Sidang yang dipimpin Sri Mumpuni tersebut berlangsung tertutup, lantaran terdakwa masih di bawah umur. Persidangan pun dilaksanakan secara maraton, dari mulai dakwaan hingga pemeriksaan terdakwa. Seusai pemeriksaan terdakwa, sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.
Dalam berkas dakwaan disebutkan, terdakwa pada 7 Desember 2017, sekitar pukul 21.00 WIB datang ke rumah korban dan mengajak untuk mengikuti acara syukuran perpisahan sekolah (liwetan) dengan memakai motor teman terdakwa.
Tanpa curiga, korban berangkat dengan posisi korban membawa motor, sedangkan terdakwa dibonceng. Tiba di depan gerbang sekolah, terdakwa mengajak korban membeli air mineral isi ulang.
Saat berada di Gang Paralon, Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon. Pelaku mengajak Fahmi masuk ke gang, tapi korban menolak. "Terdakwa lalu mencekik leher korban, dan menusukkan pisau yang sudah dibawanya ke dada sebelah kiri hingga tewas," kata Gani.
Melihat korban terkapar dan berlumuran darah, ujar Gani, terdakwa Per sempat panik dan mencuci tangan yang penuh darah dengan air di drum tak jauh dari gang. Kemudian terdakwa berlari ke belakang gang menuju tempat galon dan sempat mengobrol dengan penjual handphone.
Setelah itu terdakwa kembali ke lokasi korban terkapar. Saat itu korban tengah dibopong oleh ibu-ibu. Per lalu lari ke arah SPBU yang tidak jauh dari lokasi kejadian. "Korban berteriak minta tolong pura-pura temannya dibegal. Namun terdakwa akhirnya bisa ditangkap oleh petugas kepolisian," ujarnya.
Seusai persidangan, terdakwa Per yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam tampak menangis saat dituntun petugas memasuki sel ruang tunggu tahanan.
Sementara itu, Suparman (40), ayah korban meminta agar terdakwa dihukum setimpal dan divonis seberat-beratnya., "Kalau bisa setimpal dengan tindakan pelaku. Dihukum seberat-beratnya," kata Suparman seusai persidangan.
Menurut Suparman, hukuman yang diberikan harus berat agar menjadi efek jera, dan jadi contoh bagi orang lain walau pun dibawah umur agar tidak melakukan hal yang sama.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2DqX5IN
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pembunuh Siswa SMK Dirgantara Didakwa 7 Tahun Penjara"
Post a Comment