Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan dua wanita yang diamankan adalah Yl als Yl (29) dan Ah alias Em (36). Dari tangan kedua wanita muda ini diamankan barang bukti upal pecahan 50.000 sebanyak 40 lembar.
"Barang bukti yang diamankan adalah upal sebanyak 2 juta. Saat ini keduanya diamankan Polsek Pasir Penyu," ucap Kabid Humas Polda Riau, Guntur Kamis (21/12/2017).
Penangkapan kedua wanita itu bermula saat penjaga Pasar Desa Perkebunan Sei Lala Kecamatan Sei Lala mencurigai dua wanita yang diduga membawa uang palsu. Kedua wanita itu terlihat beberapa kali membelanjakan uang pecahan 50 ribu diberbagai tempat.
Penjaga pasar yang curiga pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal yang mendapat laporan pun memerintahkan sejumlah anggotanya ke lokasi.
Tidak berapa lama, sejumlah anggota kepolisian datang dan mencari keberadaan kedua wanita tersebut. Pihak kepolisian pun berhasil mendeteksi keduanya yang masih berada di pasar. "Saat diinterogasi, mereka mengaku sudah membelanjakan upal untuk membeli rokok, tempe, sate dan makanan lainnya," ucap Guntur.
Saat ini polisi masih menyelidiki dari mana kedua wanita itu mendapatkan upal, apakah mereka dibayar orang lain atau mereka mencetak sendiri."Kasusnya masih didalami pihak Polsek Pasir Penyu," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2kWGbKH
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belanja dengan Uang Palsu, Dua Wanita Ini Diamankan"
Post a Comment