"Ternyata 15 kasus ini dikendalikan dari lembaga pemasyarakan, jadi hampir 83 persen," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Tri Agus Heru, Kamis (28/12/2017).
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait agar kasus serupa bisa ditekan atau bahkan tak terulang lagi. Sebab, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi bukan kali pertama terjadi.
"Ke depan harus kita koordinasikan lagi dengan Kakanwil Kumham, bagaimana kita mengupayakan pencegahan secara maskimal sehingga tidak kita dengar lagi warga binaan bisa mengendalikan peredaran narkotika terutama di wilayah Provinsi Jateng," sebutnya.
Dibandingkan dengan tahun lalu, pengungkapan kasus narkotika oleh BNNP Jateng mengalami peningkatan. Tahun lalu hanya 13 kasus yang melibatkan 18 tersangka, kini melonjak jadi 18 kasus dengan menetapkan 40 tersangka.
"Dibanding tahun lalu meningkat 15 persen (kasus). Tetapi untuk jumlah tersangka yang ditetapkan lebih dari 100 persen," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2E0tvei
Bagikan Berita Ini
0 Response to "83 Persen Kasus Narkoba Dikendalikan dari Lapas"
Post a Comment