Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, Wayan Kembar sudah ditangkap tim gabungan Polresta, Polda Bali, CTOC, dan Sabata, di Banyuwangi," ungkapnya, Rabu (15/11/2017).
Dia menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap tidak ada perlawanan saat sedang istirahat di rumah salah satu temannya.
Setelah penangkapan pihaknya akan melaksanakan pemeriksaaan secara intensif selama 6 hari. Saat ditangkap tersangka membawa mobil sendiri dan tidak ditahan dalam satu sel dengan tersangka lainnya.
"Mereka kami pisahkan. Wayan Kembar akan kami tahan di Polresta Denpasar,"ungkapnya. Sementara itu Mang Jangol sampai saat ini masih ditempatkan di Mako Brimob Polda Bali.
Seperti diketahui bahwa Mang Jangol yang tidak lain Wakil Ketua DPRD Bali ini bisnis narkoba bersama saudara-saudara dan istrinya. Dimana pada Sabtu 4 November 2017 lalu rumahnya yang berada di Jalan Batanta digerebek polisi dan ditemukan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2ms5OHc
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terlibat Penjualan Sabu, Kakak Wakil Ketua DPRD Ditangkap di Banyuwangi"
Post a Comment