"Dua orang yang ditangkap dalam kasus ini adalah HA (47) dan AA (33). Keduanya warga Kecamatan Tampan Pekanbaru," ucap Kapolsek Lima Puluh, Angga F Herlambang Jumat (10/11/2017).
Keduanya memiliki peran masing-masing dalam melakukan pemalsuan. Selain KTP, mereka juga bisa membuat Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran.
HA sendiri berperan mencari 'mangsa' ke berbagai wilayah di Pekanbaru. Kepada korbannya dia mengaku bisa membuat KTP dengan waktu yang cepat. Untuk pembuatan KTP dan KK, mereka mematok harga tertinggi Rp700 ribu.
Sementara AA berperan sebagai pencetak identitas palsu. Untuk pembuatan KTP, KK dan akte kelahiran palsu, mereka menggunakan alat seperti laptop, flashdisk, printer dan lembaran surat keterangan perekaman identitas.
"Mereka sudah menjalankan bisnis pemalsuan ini sekira satu tahun. Hasilnya mereka bagi dua. Kasus ini terbongkar setelah kita berhasil melakukan pemancingan terhadap HA," imbuhnya.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zNXLdt
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Bongkar Pembuatan KTP Palsu di Pekanbaru"
Post a Comment