Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, untuk mengatakan adil atau pantas tidaknya hukuman taruna Akpol Semarang yang melakukan penganiayaan terhadap juniornya hingga meninggal dunia tidak hanya dilihat dari aspek pidana umum namun juga dari akademis.
“Ini yang harus dilihat secara komprehensif,” ujar Mudzakir kepada SINDOnews, Jumat (17/11/2017).
Selain sanksi pidana umum berupa hukuman penjara, dia menilai, harusnya para taruna Akpol yang notebene nantinya akan menjadi perwira penegak hukum juga harus mendapatkan sanksi akademis. Dia melanjutkan, hukuman pidana yang diterima para pelau harusnya menjadi pembelajaran bagi taruna Akpol di masa mendatang, sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali.
“Sanksi akademis yang paling tepat, yaitu dikeluarkan dari pendidikan, bukan hanya sekedar menurunkan pangkat taruna pendidikan. Sebab jika tetap mengikuti pendidikan, tentunya kredibilitas mereka akan dipertanyakan saat menjadi perwira polisi nanti dan itu hukuman yang paling tepat,” tandasnya.
(kri)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hyO9s3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengamat Hukum: 9 Taruna Akpol Juga Harus Diberi Sanksi Akademis"
Post a Comment