"Menurut pendapat saya pribadi putusan itu tidak memenuhi rasa keadilan. Karena faktanya video Ahok itu memang bermasalah. Dan terbukti Ahok sudah divonis bersalah melakukan perbuatan penodaan agama Islam," kata Pedri saat dihubungi Sindonews, Selasa (14/11/2017).
Artinya, lanjut Pedri, secara substansi begitu Ahok dinyatakan bersalah mestinta Buni Yani bebas demi hukum. "Artinya secara substansi begitu Ahok dinyatakan bersalah mestinya Buni Yani bebas demi hukum," lanjutnya.
Sekadar informasi, Buni Yani divonis hukuman penjara satu tahun enam bulan.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2mqRA9c
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemuda Muhammadiyah Sebut Putusan Buni Yani Tak Memenuhi Rasa Keadilan"
Post a Comment