Kasat Lantas Polres Kobar, AKP Asdini Pratama Putra mengungkapkan, mayoritas pelanggar yang kena tilang karena tidak bisa menunjukan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Sebanyak 522 pelanggar dari 793 yang kena tilang tersebut karena tidak membawa STNK. Sisanya, 117 pelanggar ditilang karena tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Banyak yang kelupaan tidak membawa STNK. Selain itu, ada juga dari mereka yang mengatakan takut tercecer di jalan kalau STNK tersebut dibawa saat berkendara,” ujar Asdini saat jumpa pers di Pangkalan Bun, Rabu (15/11/2017).
Selain itu pelanggaran lain yakni, tak memakai helm, tidak ada spion, tidak pasang plat nomor dan perlengkapan motor tidak lengkap (lampu tidak menyala).
Ia mengatakan, jumlah tilang Operasi Zebra Telabang 2017 naik signifikan jika dibanding dengan tahun lalu yang hanya 600 pelanggaran. “Trennya naik, ini terjadi karena jumlah kendaraan yang dimiliki warga juga terus naik setiap harinya,” katanya.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2AJ2cU6
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Operasi Zebra, 793 Pengendara di Kobar Kena Tilang"
Post a Comment