“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wira Hadikusuma dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sumantono saat membacakan putusan, Kamis 2 November 2017.
Wira terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No 31/1999. Vonis ringan tersebut juga setelah majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, tulang punggung keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara yang dibebankan kepadanya.
"Perbuatan yang memberatkan terdakwa yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Penasehat hukum terdakwa Hadian Surachmat menerima dengan vonis tersebut.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2z8TPDz
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Korupsi Rp2 Miliar, Mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Divonis Ringan"
Post a Comment