Demikian beberapa poin yang muncul dalam Obrolan Teras Sindo (OTS) bertema "Ketok Palu UMP 2018" yang disiarkan langsung dari Studio SINDO Radio Trijaya FM, Jalan Setiabudi Nomor 170-B1, Kota Bandung, Selasa (7/11/2017). OTS merupakan diskusi ringan tanpa menghilangkan esensi yang terselenggara atas kerja sama SINDO Radio Trijaya FM, KORAN SINDO, INewsTV Jabar, dan MNC Play.
Hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan Arief, pengamat ekonomi Acuviarta Kartabi, Ketua Bidang Networking Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jabar Deden Roby, dan Ketua FSP LEM SPSI Jabar M Sidharta.
Kepala Disnakertrans Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan, Pemprov Jabar telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2018 sebesar Rp1.544.000. UMP Jabar 2018 ditetapkan pada 1 November 2017 oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tentang Pengupahan.
Besaran UMP 2018 itu naik 8,71% dibanding UMP 2017. Kenaikan tersebut didasarkan atas Surat Edaran (SE) Kemenaker yang mematok besaran kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) 8,71%. “UMP Jabar 2018 sebesar Rp1,5 juta itu diperoleh dari perhitungan inflasi dari triwulan 2016 dan dua triwulan 2017 sebesar 3,72%, ditambah pertumbuhan ekonomi 4,99% dan pendapatan domestik bruto (PDB) sehingga menjadi 8,71%,” kata Ferry.
Dia mengemukakan, UMP Jabar 2018 merupakan jaring pengaman. Artinya, pemerintah kota dan kabupaten tidak boleh menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kota/Kabupaten (UMSK) di bawah angka UMP. “Angka inflasi masuk dalam perhitungan itu untuk mengeliminasi kenaikan harga barang dan jasa. Sedangkan angka pertumbuhan ekonomi, merupakan komponen untuk penghargaan atas kinerja para pekerja,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, saat penetapan besaran UMP Jabar 2018, masih terjadi pergolakan. Sebagian serikat pekerja yang menolak penetapan UMP itu. Padahal UMP bukan akhir dari penetapan upah, masih ada UMK dan UMSK. Selain itu, besaran upah bagi pekerja juga bisa dinegosiasikan oleh pekerja dengan pengusaha.
“Contohnya UMK Karawang yang tertinggi pada 2017 sebesar Rp3,6 juta. UMK itu untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan, ada perjanjian bipartit, antara pengusaha dengan pekerja untuk menaikkan upah. Jadi ada grade-nya, seperti PNS, ada tunjangan kinerja,” tutur Ferry.
Ketua Bidang Networking Japnas Jabar Deden Roby menyatakan, secara prinsip, para pengusaha melihat UMP Jabar 2018 yang telah ditetapkan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 1 November 2017 berada di angka wajar. Besaran UMP itu merupakan itu titik tengah. Tentu pengusaha tak ingin melawan kebijakan pemerintah.
Namun, kata Deden, dari sisi pengusaha, ada satu harapan kepada rekan-rekan buruh sebagai partner usaha, jika di satu sisi minta kenaikan upah atau UMK, harus juga dibarengi dengan produktivitas dan kinerja. “Saat ini saya melihat, para pekerja membandingkan upah buruh dengan negara lain. Misalnya, China. Dulu upah buruh atau labor cost di China rendah, sekarang lebih tinggi. Setelah diteliti, faktanya produktivitas buruh di China memang lebih tinggi,” kata Deden.
Deden menambahkan, dalam penetapan UMSK, harus dipertajam. Jangan disamaratakan. Sebab pertumbuhan setiap sektor berbeda. Misalnya, saat ini sektor industri ritel turun. Terjadi penutupan ritel beberapa tempat. Di sisi lain, sektor telekomunikasi justru naik. “Jadi kenaikan UMSK tidak bisa disamaratakan,” ujar dia.
Pengamat ekonomi Acuviarta Kartabi membenarkan bahwa, di pasar, dalam kondisi nyata, ada sektor-sektor yang pertumbuhannya di bawah. Tetapi ada juga sektor-sektor yang pertumbuhannya tinggi. Seperti sektor komunikasi dan informasi, pertumbuhannya double digit, di atas 10%, bahkan 17%. Begitu juga sektor pergudangan.
Namun sayangnya, pertubuhan itu justru terjadi bukan di tempat yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Ini yang jadi persoalan. Pertumbuhan sektor industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar justru melambat. Jadi memang, UMK dan UMSK tidak bisa disamaratakan.
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zrdSgb
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kenaikan UMK Harus Diiringi Peningkatan Produktivitas"
Post a Comment