Search

Kejari Mojokerto Ditagih Kasus Korupsi Pengadaan Tiang PJU

MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto kembali ditagih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU). Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menagih penanganan kasus ini menilai, kejari lamban dalam menuntaskan kasus yang melibatkan 89 kepala desa itu. Bahkan mereka menuding sejumlah jaksa ‘masuk angin’ sehingga penanganan kasus tersebut seakan mandek.

Selasa (7/11/2017), sejumlah aktivis LSM melakukan unjukrasa di kantor Kejari Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko. Dalam orasi terbuka, sejumlah aktivis LSM menguliti kinerja Kejari Mojokerto yang dinilai tak serius menangani kasus dugaan korupsi.

Lebih dari itu, mereka juga mendesak agar sejumlah jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi PJU untuk mendapatkan perhatian dari jaksa muda pengawas (Jamwas). Tuntutan penggantian kepala kejari juga dilontarkan para aktivis dalam orasinya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang PJU ini, sedikitnya 89 kepala desa telah mengembalikan uang sekitar sebesar Rp2,6 miliar. Uang yang dianggap sebagai fee atas pemasangan tiang lampu di kampung-kampung itu dikembalikan setelah kasus ini ditangani Kejari Mojokerto sejak beberapa bulan lalu.

Uang sebesar itu dikembalikan para kades ke masing-masing rekening desanya. ”Kenapa itu dikembalikan, karena memang ada pelanggaran di sana. Namun sampai saat ini, tak ada kejelasan kelanjutan penanganan kasusnya,” terang Sugiantoro, koordinator aksi.

Sugiantoro menyebutkan, masyarakat sangat dirugikan dengan pemasangan tiang PJU yang belakangan diketahui justru digarap pihak ketiga tersebut. Selain ada banyak anggaran yang bocor untuk fee kepala desa, kualitas tiang lampu juga banyak yang tak sesuai dengan spesifikasi.

Dia menilai, adanya banyak pelanggaran itu tak juga mendapatkan tindakan tegas dari kejari. ”Banyak PJU yang roboh karena pemasangan dan kualitas tiangnya yang tak sesuai. Ini terkesan dibiarkan,” timpalnya.

Dia mendesak agar Kejari Kabupaten Mojokerto segera menuntaskan penanganan kasus ini yang masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, langkah pengembalian uang yang dilakukan 89 kades itu tak lantas menghapus tindakan korupsi yang dilakukan sebelumnya.

Selain itu, Sugiantoro juga mempertanyakan adanya pemaksaan pengembalian uang oleh jaksa bagi kades yang dianggap tak menerima fee dari pengadaan tiang PJU tersebut.

”Ada (kades) yang menyatakan dipaksa mengembalikan uang meski tak menerima fee. Kita juga pertanyakan, apakah benar uang pengembalian itu sampai di rekening desa masing-masing,” tukasnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto Oktario Hutapea menampik keras tudingan bahwa sejumlah jaksa telah menerima uang sehingga kasus dugaan korupsi pengadaan tiang PJU itu terkesan mandek.

Menurutnya, kasus ini tetap ditangani pihaknya dan sedang dalam tahap penyelidikan setelah adanya tiga laporan dari sejumlah LSM. ”Ini masih dalam proses. Kami akan tetap menjalankan prosesnya sesuai dengan ketentuan dan secara profesional,” kata Oktario di hadapan sejumlah aktivis LSM.

Soal pengembalian uang oleh 89 kades itu, kata Oktario, dilakukan setelah para kades mengakui adanya kesalahan saat menerima fee dari pengadaan tiang lampu PJU di masing-masing desanya. Lantaran itulah, pihaknya meminta agar uang yang diterima para kades tersebut dikembalikan ke rekening desa masing-masing.

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2m1A7nA

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejari Mojokerto Ditagih Kasus Korupsi Pengadaan Tiang PJU"

Post a Comment

Powered by Blogger.