Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun lhwan Nul Hakim mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menghindari hal- hal yang tidak diinginkan.
"Kita melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang perkaranya sudah ingkrah sejak bulan Maret hingga Oktober 2017. Yang menarik, yakni pemusnahan satu ekor harimau yang sudah dioffset, karena memang baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Sarolangun," kata Kajari.
Disampaikannya, ada beberapa item barang bukti yang dimusnahkan, seperti narkoba, senjata api rakitan, senjata tajam dan sejumlah amunisi yang masih aktif.
"Pemusnahan yang kita lakukan ini sudah melalui kajian bersama. Memang, kalau dilihat dari segi ekonomi, jika diperjual belikan bisa menghasilkan dana yang besar, seperti offset harimau yang nilai jualnya bisa mencapai Rp200 juta. Tapi, karena sifat dan jenisnya terlarang dan dilarang, maka kita putuskan untuk segera dimusnahkan," timpal Kejari.
Terpisah, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan, bahwa memperjual belikan binatang yang dilindungi yang sudah dioffset merupakan kejahatan yang luar biasa.
Maka dari itu, pihak kepolisian akan fokus untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang memperjual belikan binatang yang dilindungi tersebut.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh lapisan agar sama- sama ikut serta mengawasi jual beli binatang yang dilindungi. Jika mengetahui segera beritahu kami pihak kepolisian. Sementara untuk pemusnahan senjata api serta amunisinya yang dikembalikan kepada Polres Sarolangun, nantinya akan kami musnahkan sesuai dengan prosedur," pungkasnya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2hhXSD1
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harimau Sumatera Dibakar di Depan Kantor Kejari Sarolangun"
Post a Comment