Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Roni Faisal Saiful Faton mengatakan, ada empat tersangka ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Mereka berinisial SG (57) dan ST (40), warga Banyu Urip Kidul Surabaya. Kemudian SN (46) warga Desa Simoketawang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, dan SB (37) warga Wisma Lidah Kulon Surabaya.
Penangkapan dilakukan mulai hari Selasa 7 November 2017 pukul 08.00 WIB. Dimulai dari Banyu Urip Surabaya, Wonoayu, Sidoarjo, dan terakhir di Bukit Bali, Citraland, Surabaya, Rabu 8 November 2017 dini hari. “Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Bareskrim Mabes Polri dua bulan yang lalu. Keempat tersangkan masuk DPO (daftar pencarian orang),” katanya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Mahfud Arifin mengatakan, rumah di kawasan elit tersebut hanya digunakan untuk pengemasan saja. Sedangkan pasokan narkoba berasal dari Jawa Tengah dan di Surabaya, barang yang masuk akan dipilah.
“Jika kondisinya buruk, akan dilebur dan dicetak lagi menjadi pil. Pelaku sendiri memasarkan barangnya untuk wilayah luar Jawa. Tiga unit mesin alat press yang dimiliki pelaku, mampu mengemas sebanyak 500.000 pil sehari,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka SG, dia mengaku menerima pasokan obat dari Budi melalui perantara bernama Edi yang menjadi DPO. Perbuatan keempat tersangka bertentangan dengan Pasal 196 UU Kesehatan 36/2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan terus melakukan mengembangkan hasil penangkapan ini sekaligus melakukan pengejaran sampai para pelaku tertangkap. Termasuk rekan mereka yang bernama Budi sekarang menjadi DPO. Itu akan kami kejar,” tandas Mahfud.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2yKSuU4
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gerebek Rumah Mewah di Surabaya, Polisi Temukan Jutaan Butir Pil Carnophen"
Post a Comment