Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Chotib Widiyanto menyampaikan, setelah melakukan pengintaian lama, akhirnya pelaku digerebek sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya, Jalan Pancawarna 62/04 RT 7 RW 8, Desa Petiken.
"Kami sepekan lebih melakukan pengintaian tersangka di lapangan. Namun, baru berhasil ditangkap (Kamis, 16/11/2017) setelah ada informasi dari masyarakat," ungkapnya, Jumat (17/11/2017).
Dari penggeledahan, polisi berhasil menemukan enam bungkus sabu siap edar dengan berat timbang masing-masing 0,37 gram, 0,40 gram, dan 0,41 gram sebanyak empat poket serta alat timbang.
Chotib mengatakan, selain menjual sabu, tersangka juga sebagai pemakai barang haram tersebut dengan dalih supaya semangat bekerja.
Bahkan, saat menjual, satu dihargai mulai Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. "Tergantung pesanan. Bahkan, tersangka menwarkan barang itu kepada anak sekolah di Gresik selatan," ujarnya.
Mantan Kasat Narkoba Polres Sidoarjo tersebut menambahkan, petugas tengah melakukan penyelidikan terhadap pemasok lain. Sebab, masih ada terduga lain yang tengah diincar petugas. "Semoga saja terduga lain berhasil kami tangkap. Saat ini kami masih melakukan pengintaian dan pendalaman," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2APQxC3
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Edarkan Sabu di Warkop, Bung Don Dibekuk Polisi"
Post a Comment