Praktik asusila itu diduga dilakukan Tarsono di warung remang-remang miliknya di Blok Pilang, Desa Tambi Lor RT 011/003, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Saat ini, Tarsono masih berstatus terlapor.
Selain membuka warung yang berlokasi di tepi jalan pantai utara (pantura), Tarsono juga mempekerjakan dan menyediakan enam perempuan dewasa sebagai PSK di warung sekaligus rumahnya itu.
Bahkan Tarrsono juga menyewakan kamar-kamar untuk digunakan para PSK melayani para pria hidung belang yang datang. "Tarsono menarik keuntungan dari kamar yang disewakan PSK untuk melayani pelanggan atau tamu laki-laki sebesar Rp25.000. Tak hanya itu, terlapor juga menjual minuman keras (miras)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (11/11/2017).
Yusri mengemukakan, kasus ini terungkap setelah anggota Unit PPA menerima informasi terkait praktik prostitusi Jalan Raya Desa Tambi Lor, Blok Pilang, Desa Tambi Lor. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan semua informasi, Unit PPA menggerebek warung remang-remang sekaligus rumah Tarsono.
Saat digerebek, anggota menemukan empat kamar di belakang rumah Tarsono. Bahkan saat itu, tiga kamar digunakan PSK dengan pria hidung belang. Sedangkan tiga PSK sedang menemani tamu menenggak miras. Selanjutnya enam PSK, lima pria hidung belang, dan Tarsono dibawa ke Polres Indramayu untuk dipemeriksaan lebih lanjut.
"Tarsono dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP tentang prostitusi," tutur Yusri.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zNtL1h
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Astaghfirullah, Kakek Ini Diciduk karena Buka Tempat Prostitusi"
Post a Comment