Terkait besaran kenaikan tersebut, gubernur tidak mengomentarinya apakah terlalu tinggi atau tidak. Namun dia mengungkapkan, jika nantinya dalam penerapan ada perusahaan yang keberatan dapat mengajukan penangguhan dengan menyertai penjelasan atau alasan.
“Penangguhan ini harus sesuai alasannya dan tepat sehingga dapat ditindaklanjuti,” katanya. Dengan telah ditetapkannya UMP ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan. Sementara untuk kabupaten dan kota, diminta untuk menyesuaikan. “Nanti daerah yang menyesuaikan asalkan jangan di bawah UMP,” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumsel, Dewi Indriyati mengatakan, penentuan besaran UMP ditetapkan pemerintah berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Pada PP disebutkan bahwa formula UMP yakni inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi sesuai dengan data Badan Pusat Stastik (BPS) Sumsel sebesar 8,71%. “Nilai UMP 2018 ini meningkat dibandingkan tahun 2017 di mana hanya sebesar Rp2.388.000 perbulan,” katanya.
UMP 2018 ini segera disosialisasikan kepada kabupaten kota dan perusahaan. Dalam penentuan upah minimum kabupaten dan kota, nantinya melalui pembahasan dan kesepakatan dengan dewan pengupahan seperti asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah. “Untuk daerah yang belum memiliki dewan pengupahan biasanya mengikuti UMP,” tandasnya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zbVvfb
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alex Noerdin Tetapkan UMP Sumsel 2018 Sebesar Rp2.595.994"
Post a Comment