Anggaran tersebut telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2017. Kenaikan TTP ASN non-guru tersebut untuk periode Oktober, November, dan Desember 2017. "Kenaikkan tersebut untuk periode Oktober hingga Desember 2017," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Salatiga Tri Priyo Nugroho, Kamis (12/10/2017).
Menurut dia, TTP merupakan reward dan penghargaan yang diberikan Pemkot Salatiga kepada PNS yang belum mendapatkan tunjangan kinerja yang sah sesuai peraturan perundang-undangan atas capaian target kinerja dan beban kerja. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin, etos kerja, produktivitas dan prestasi kerja serta kesejahteraan PNS.
Sementara itu, sejumlah ASN di lingkungan Pemkot Salatiga mengaku senang dengan adanya kenaikkan TTP. Sebab dengan kenaikkan TTP, maka pendapatan menjadi bertambah. "Ya, alhamdulillah TTP naik. Apalagi, kebutuhan hidup yang terus meningkat bisa terpenuhi," ucap Habibi seorang staf Bagian Umum Setda Kota Salatiga.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga M Faturrahman meminta kepada para PNS di lingkungan Pemkot Salatiga untuk meningkatkan kinerja dan jangan hanya senang menerima rapelan TTP. "Kami minta ASN bekerja optimal melayani masyarakat. Jangan sampai ada keluhan dari masyarakat mengenai pelayanan publik," tandasnya.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zhmy6h
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tunjangan Tambahan Penghasilan ASN Salatiga Sedot Rp3,5 Miliar"
Post a Comment