Berdasarkan catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, pengelola parkir Widz Parking ini memiliki nilai tunggakan lebih dari Rp18 juta. Karena menunggak cukup lama, tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kepolisian, menyegel lokasi parkir di RS Permata Medika tersebut, Senin (16/10/2017).
Penyegelan dilakukan dengan memasang bener bertuliskan bahwa lokasi parkir di RS Permata Medika disegel, karena menunggak pajak daerah. Kepala Seksi Penagihan Bapenda Kota Semarang Paijo mengatakan, pengelola parkir tak kunjung melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah.
Bapenda sudah berkali-kali memberikan surat teguran kepada pihak pengelola, untuk segera melakukan pembayaran. "Kami sudah sering memberikan surat teguran tapi tidak pernah diindahkan,” katanya.
Paijo menjelaskan, Bapenda memberikan batas waktu 7x24 jam atau seminggu kepada pengelola untuk segera melakukan pelunasan. Selama disegel, lanjut dia pengelola dilarang untuk menarik retribusi kepada pengunjung rumah sakit. "Jika sampai batas waktu tidak melakukan pelunasan maka operasional parkir akan ditutup," imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan operasi yustisi penunggak retribusi parkir, agar pendapatan daerah dari sektor parkir meningkat.
Aji, salah satu perwakilan manajemen RS Permata Medika mengaku cukup kaget pihak ketiga yang mengelo parkir ternyata tidak membayar retribusi pajak. Manajemen mengira selama ini pihak ketiga, tidak pernah ada masalah karena tidak pernah menerima laporan.
"Kami akan melakukan evaluasi untuk mengganti pengelola parkir, karena kurang tertib dalam membayar pajak," katanya.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zdDUQP
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tak Bayar Pajak, Lahan Parkir di RS Permata Medika Disegel"
Post a Comment