Pelaku diamankan di Kecamatan Kuala Jambi (Sabak) saat sedang berada di rumah temannya. "Pemilik senpi rakitan ini kini diperiksa oleh anggota Reskrim, apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan dan kriminal, atau merencanakan tindakan kejahatan," ungkap Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Setelah diciduk Polisi, warga Kota Jambi dan barang tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tanjubg Jabung Timur guna pemeriksaan lebih Lanjut. Atas kepemilikkan senjata api Rakitan tersebut, akan terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 195, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2zhSyHk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Simpan Senjata Api, Warga Jambi Diamankan"
Post a Comment