Search

Perubahan Nama Tak Masalah Termasuk Gubernur Perempuan di DIY

YOGYAKARTA - Diam-diam Pemda DIY menggelar sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 88/PUU-XIV/2016 yang membatalkan UU No 13 Tahun 2012 Pasal 18 ayat (1) huruf m. Sosialisasi yang tertutup bagi wartawan ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin. Irman diketahui juga sebagai penasehat hukum pihak yang mengajukan gugutan tentang Pasal 18 ayat (1) huruf m ini.

Sosialisasi yang digelar di Hotel Melia Purosani Yogya, Jumat 6 Oktober 2017 ini diperuntukkan bagi seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DIY.

Acara ini juga dihadiri oleh oleh Gubernur DIY yang juga Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamangku Buwono X, Wakil Gubernur DIY Paku Alam X, bupati dan wali kota se DIY, empat pimpinan DPRD DIY dan sejumlah pejabat utama di Pemda DIY.

Dalam makalah setebal 14 halaman yang diberikan kepada peserta Irman menyebut status putusan MK sederajat dengan UU dan wajib dimuat dalam berita negara paling lambat 30 hari kerja sejak diucapkan.

“Artinya setelah MK memutus mengabulkan permohonan pemohon terhadap ketentuan pasal dalam UU tersebut dapat langsung dilaksanakan walapun belum atau bahkan tidak direvisi UU yang telah diuji ke MK,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut Irman juga menjelaskan impilkasi putusan MK tersebut. Menurutnya dengan dibatalkannya Pasal 18 ayat (1) huruf m maka Gubernur DIY boleh perempuan termasuk boleh belum menikah atau duda.

Lebih jauh dijelaskan Irman, bahwa soal siapa Sultan bertahta adalah urusan internal Kasultanan dan Kadipaten, negara tidak boleh turut campur tangan.

“Maka perdebatan nama Sultan bertahta yang mengandung frasa bermakan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah perdebatan tafsir dalam lingkup internal dan tidak dapat dijadikan dasar oleh negara,” tegasnya.

Lebih jauh Irman menjelaskan, Kasultanan Ngayogyakarto Hadiningrat sebagaimana penjelasan Pasal 1 angka 4 UUK DIY telah dilembagakan oleh UU.

Sementara kedudukan Gubernur DIY pun adalah organ konsitusional yang tentunya harus dipisahkan dengan persoalan yang bersifat personal.

Artinya saat UUK DIY sudah menetapkan dalam pasal 1 angka 4 UUK DIY bahwa Kasultanan dipimpin oleh Sultan Hamengku Buwono maka nama tersebut adalah nama jabatan, lembaga negara tidak mengenal jenis kelamin serta status pernikahan.

Oleh karena itu jika Sultan bertahta mengubah gelar atau namanya maka itu tidak mengubah jabatan dalam UU, sehingga tidak perlu dihadap-hadapkan.

“Karena saat ini nama jabatan adalah Sultan Hamengku Buwono sementara nama orang atau person Sultan bertahta adalah Sultan Hamengku Buwono X. Huruf X dibelakang nama berbeda dengan Pasal 1 angka 4,” tegasnya.

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2gl2Pup

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Perubahan Nama Tak Masalah Termasuk Gubernur Perempuan di DIY"

Post a Comment

Powered by Blogger.