Search

Pemkot Semarang Tanggung Biaya Perawatan dan Pengobatan Pasien Kelas 3

SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melucurkan program Universal Health Coverage (UHC) atau sistem pelayanan jaminan kesehatan bagi warga Kota Semarang secara menyeluruh. Program tersebut merupakan hasil kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, dalam program tersebut, seluruh masyarakat Kota Semarang yang dirawat di ruang kelas 3 rumah sakit biayanya sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Semarang. "Masalah biaya sudah dialokasikan dalam anggaran APBD Kota Semarang dan pihak BPJS Kesehatan sudah menyetujuinya," katanya, saat pelucuran Program UHC di RSUD KRMT Wongsonegoro, Rabu (25/10/2017).

Prinsip dari Universal Health Coverage ini adalah bagaimana pemerintah melalui BPJS melindungi semua warganya agar mereka dapat biaya pengobatan gratis termasuk opname. Syaratnya adalah masuk ke kelas 3."Masyarakat tidak perlu gusar untuk mengecek kesehatan agar ketika hasilnya ditemukan adanya penyakit, bisa segera ditangani," katanya.

Hendi, sapaan akrab wali kota Semarang, untuk warga masyarakat yang sudah tercover dan sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan, tidak ditanggung oleh progam UHC. "Bagi mereka yang sudah memiliki keanggotaan BPJS, masuk ke kelas 1 tiba-tiba mereka nunggak sekian lama kemudian ikut program UHC itu yang nggak boleh,” tegasnya.

Pemerintah Kota Semarang menambah sebanyak 93.365 jiwa pada Oktober untuk mencapai cakupan peserta 95% dari jumlah penduduk di Kota Semarang. Menurutnya progam ini dapat dimanfaatkan bagi semua warga Semarang, dengan cara mendaftar ke Dinas Kesehatan ketika sakit.

Adapun syarat yang harus diikuti yakni warga yang bersangkutan tidak terdaftar menjadi peserta jaminan kesehatan di BPJS. Tidak ada kriteria, sepanjang di kelas 3 untuk perawatannya kita akan tanggung mengcover semua persoalan kesehatan warga Semarang.

Mengenai ketersediaan kamar bagi masyarakat pengguna program UHC, Hendi menjelaskan, untuk saat ini di RSUD KRMT Wongsonegoro, pelayanannya lebih pada masyarakat di kelas 3 di ruang Nakula. Tahun depan pihaknya berencana akan membangun ruang Sadewa khusus untuk kelas 3. Namun fasilitasnya jauh lebih baik dari kelas 3 yang lain.

Direktur Pelayanan dan Perluasan Kepesertaan BPJS, Andayani Budi Lestari mengatakan, sampai dengan saat ini sudah 54 kota dan kabupaten di Indonesia yang telah melaksanakan program UHC. Sedangkan Kota Semarang menjadi kota pertama di Jawa Tengah yang menjadi pelopor program ini.

“Sekali lagi kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah menginisiasi program UHC, karena ini bukan hal yang gampang serta adanya dukungan dalam hal anggaran,” ujarnya.

(wib)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2lfoqJM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkot Semarang Tanggung Biaya Perawatan dan Pengobatan Pasien Kelas 3"

Post a Comment

Powered by Blogger.