Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, AKBP Ketut Artha mengatakan, bahwa barang bukti sebanyak 5 kilogram ganja kering dibawa pria berinisial HH (38) yang tinggal di Monang-Maning, Denpasar.
Dia mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari hasil pengembangan penyelidikan dan informasi didapatkan dari masyarakat. Dimana ada informasi tentang pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Bali.
"Dengan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait yaitu jasa pengiriman yang ada di Denpasar. Dari hasil koordinasi didapatkan bahwa barang tersebut dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman yang berada di Teuku Umar, Denpasar Barat," ungkapnya di Denpasar, Selasa (17/10/2017).
Setelah itu pihaknya mengaku langsung melakukan penyelidikan hingga barang tersebut masuk ke Bali tepatnya ditujukan kepada seseorang bernama DI di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
"Saat itu tersangka mengambil barang dan tim mengikuti dia. Akhirnya tersangka kami ringkus di Jalan Pura Demak. Tersangka ini sempat berusaha kabur," katanya. Dia menegaskan, bahwa petugas dengan tersangka sempat saling tarik menarik, sehingga pelaku pun jatuh.
"Setelah menangkap dia paket yang dibawa pun langsung kami periksa. Setelah kami buka paketnya itu berisi casing komputer dan berisi 5 bungkusan dari kertas yang dililit dengan lakban warna coklat," ujarnya.
Setelah masing- masing bungkusan tersebut dibuka ternyata isinya adalah tanaman kering berupa ganja dengan berat masing- masing 1 kilogram.
"Jadi secara keseluruhan isinya ada 5 kg ganja. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tandasnya.
(sms)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2yub29w
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mau Diedarkan ke Lombok, BNN Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja"
Post a Comment