“Setelah mendapat info dari warga, tim gabungan SKW II BKSDA Kalteng dan Pos Pangkalan Bun, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan berhasil menggagal penjualan trenggiling tersebut. Setelah dilakukan penggrebekan di lokasi transaksi (bunderan Pangkalan Lima) tim juga berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar Kepala Seksi Wilayah (SKW) 2 BKSDA Kalteng, Agung Widodo.
Sesuai peraturan, sebenarnya pelaku perdagangan trenggiling dapat dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a, dan pasal 40 ayat 2, UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Undang-Undang itu berisi ancaman hukuman pidana lima tahun dan denda Rp100 juta. Tapi karena ketidaktahuan, kami masih mentolerir dengan memberikan pembinaan,” kata Agung
Sementara itu, MN mengaku, tidak tahu jika trenggiling merupakan binatang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. “Saya tidak tahu sama sekali kalau trenggiling ini binatang dilindungi. Jadi saya minta maaf,” ujar MN saat diperiksa petugas.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2iqrIJk
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jual Trenggiling di Media Sosial, Dua Pemuda Diciduk Petugas BKSDA Kalteng"
Post a Comment