Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menjelaskan, minuman beralkohol dan rokok merupakan barang kena cukai (BKC) harus dikendalikan peredarannya. Mengacu pada ketentuan pengawasan peredaran minuman beralkohol dari Kementerian Perdagangan, maupun Undang-Undang Cukai, penjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5% wajib mempunyai izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Menurut aturan pula, minuman dengan kadar alkohol antara 5% hingga 20% yang merupakan golongan B. Sedangkan di atas 20% merupakan golongan C dan wajib dilekati pita cukai,” tegasnya, Selasa (24/10/2017).
Rudy menambahkan, di gudang tempat produksi dan penimbunan miras ilegal tidak ditemukan satu orang pun. Gudang tersebut diduga merupakan tempat melakukan kegiatan peragian, karena ditemukan beberapa drum yang digunakan untuk menampung MMEA yang masih belum disuling.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2y1x2tu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bea Cukai Malang Gerebek Gudang Miras Ilegal"
Post a Comment