Ikhwan yang warga Desa Tireman, Rembang itu terancam hukuman enam tahun penjara. Ikhwan dinilai lalai dalam mengemudikan bus PO Indonesia hingga menabrak belasan kendaraan saat berhenti di traffic light di Proliman Tanjung Kudus, hingga mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan puluhan mengalami luka-luka.
Kapolres Kudus, AKBP Agusman Gurning mengungkapkan, pengemudi bus PO Indonesia yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal terjerat pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Di dalam peraturan UU lalin dan angkutan jalan tersebut, tersangka terancam hukuman enam tahun,” sebut AKBP Agusman Gurning, Minggu (3/9/2017).
Dijelaskan, kepolisian sebelumnya telah melakukan olah TKP dan penyelidikan kecelakaan maut tersebut oleh tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng.
"Hasil pengecekan fisik oleh tim TAA Polda Jateng mengungkapkan bahwa keberadaan bus PO Indonesia dengan nomor polisi L 7519 UV tidak mengalami rem blong seperti dugaan sebelumnya. Keberadaan fisik dan ban bus tersebut juga masih kondisi layak jalan," tukas Kapolres.
Sementara, Kasat Lantas Polres Kudus AKP Eko Rubiyanto menyatakan, status pengemudi PO Indonesia sebagai tersangka telah ditetapkan sejak Jumat (1/9/2017). "Pengemudi bus telah ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan olah TKP dan penyelidikan kecelakaan maut tersebut oleh tim TAA Polda Jateng pada Jumat (1/9) lalu," pungkasnya.
(rhs)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2euLTjQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sopir Bus Laka Maut Kudus Terancam 6 Tahun Penjara"
Post a Comment