Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengungkapkan, para tersangka ditangkap karena tidak mengantongi izin menjual obat keras tersebut kepada masyarakat. Mereka juga menjual dengan melanggar aturan syarat pembelian obat PCC dengan tidak memakai resep dokter.
"Sembilan tersangka ini menjual dan mengedarkan obat tersebut dengan bebas. Kami berhasil menyita 5.227 butir pil PCC dari mereka," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2017).
Menurut Martinus sembilan tersangka yang ditahan dua diantaranya berada di Polda, empat di Polresta Kendari, dua di Polres Kolaka dan satu lagi di Polres Konawe.
Mereka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2fn6qb9
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Ringkus Sembilan Penjual dan Pengedar Obat PCC"
Post a Comment