Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP M Ruhyat membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku, "keduanya kita tangkap saat transaksi narkoba di rumahnya," ujar Ruhyat.
Dikatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di Desa Tuo Ilir sering terjadi transaksi narkoba. Berkat informasi tersebut, Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan. "Berkat informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pasutri dan barang buktinya," jelas Kasat.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar Narkotika jenis sabu, 4 paket sedang Narkotika Jenis Sabu, 1 Paket Kecil Narkoba Jenis Sabu, 1 butir Extasi warna hijau dengan logo S, 1 unit Hp samsung lipat warna putih, 1 unit timbangan, 1 pack plastik klip, 1 buah kotak kecil warna hitam dan 1 buah pipet sendok sabu.
Menurut Ruhyat, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Total Narkoba jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan kedua tersangka sebanyak kurang lebih 12, 86 gram. Untuk keduanya akan kita kenai Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2h5D98B
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Ciduk Pasutri saat Transaksi Narkoba di Rumahnya"
Post a Comment