Search

Polda Jabar Bongkar Sindikat Narkoba, Sabu Rp6 Miliar Disita

BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (DitresNarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi selama dua tahun lebih di Kota Bandung. Selain meringkus tujuh tersangka, AL (48), BEN (32), MH (40), TK (40), IR (33), HS (43), dan HK (44), petugas juga mengamankan 4,1 kilogram (kg) sabu-sabu siap edar senilai Rp6 miliar.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal dari tertangkapnya empat pelaku, yakni IR, TK, HK, dan HS oleh anggota Subdit II Ditres Narkoba Polda Jabar yang dipimpin AKBP Herryanto pada Selasa 12 September 2017 di Jalan Jamaras Timur, Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Dari tangan komplotan ini, polisi menyita 1,1 kg sabu-sabu.

Kemudian, ujar Kapolda, tim melakukan pengembangan pada keesokan harinya, Rabu 13 September 2017. Hasilnya, anggota membekuk tersangka MH, BEN, dan AL di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Di rumah AL, polisi menemukan 4 kg sabu-sabu kiriman dari Aceh. Selain itu, di gudang rumah AL, anggota Subdit II Ditres Narkoba juga mengamankan sejumlah alat dan bahan baku pembuatan ekstasi.

Dalam pemeriksaan, jaringan ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari warga Aceh, DY yang masih buron, sepanjutnya diedarkan di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu dibawa melalui jalur darat dan dimasukkan dalam kemasan teh. Setiap satu ons sabu dijual dengan harga Rp75 juta. Dari hasil penjualan setiap ons, setiap orang dalam jaringan ini mendapatkan upah Rp10 juta. Sementara sabu dijual Rp1,5 juta per gram.

“Para tersangka menggunakan kemasan teh untuk membawa sabu-sabu. Modus seperti ini juga dilakukan para pelaku yang terungkap di Palembang, Sumsel. Mereka jaringan Aceh,” kata Agung, didampingi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman, Dires Narkoba Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi, dan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat ekpose di Aula Riung Mumpulung, Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/9/2017).

Dalam setiap penjualan, ungkap Agung, para calon pembeli menghubungi para pengedar yang tertangkap dengan cara menelepon atau melalui pesan singkat. Selanjutnya, konsumen mentransfer uang ke rekening pelaku. Lalu, narkoba pesanan pembeli diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati atau sistem tempel.

Dires Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Asep Jenal Ahmadi mengemukakan, berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka baru mengedarkan sabu-sabu selama satu hingga dua tahun, tetapi diduga lebih lama dari itu. Apalagi di rumah tersangka AL ditemukan alat-alat dan bahan pembuatan ekstasi.

Selain sabu-sabu 4,1 kg, ungkap Asep, anggota juga mengamankan satu timbangan digital, 18 ponsel, lima buku rekening, satu ATM, dan seperangkat alat dan bahan untuk pembuatan ekstasi. “Bahan dan alat sabu diamankan dari gudang rumah pelaku berinisial AL yang pernah memproduksi ekstasi beberapa waktu lalu. Namun, dia sudah tidak memproduksi lagi,” ungkap Asep.

Ketujuh pelaku saat ini masih dimintai keterangan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayaat 1, Pasal 12, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2017 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling berat pidana mati atau penjara 20 tahun, dan paling rendah enam tahun,” ujar Asep.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu tersangka, AL merupakan sarjana S2 Teknik Kimia di salah satu perguruan tinggi teknik di Jabar. Karena itu dia tahu cara membuat ekstasi.

“Secara nominal, sabu-sabu yang berhasil disita ini mencapai Rp6 miliar, namun kalau bicara manusia, dengan pengungkapan ini sebanyak 22.000 pemuda Indonesia berhasil diselamatkan. Asumsinya, satu gram sabu-sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang,” kata Yusri.

(mcm)

Let's block ads! (Why?)



Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2wewFen

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polda Jabar Bongkar Sindikat Narkoba, Sabu Rp6 Miliar Disita"

Post a Comment

Powered by Blogger.