"Bukan psikotropika, tapi benar-benar penyalahgunaan obat-obatan, di mana obat-obatan ini sudah ilegal dan ada informasi dipalsukan lagi. Jadi barang palsu ini dipalsukan, sehingga dampaknya yang timbul kita bisa lihat hasilnya seperti sekarang ini," jelas Murniaty.
Dia menjelaskan, secara umum korban , mengalami gangguan mental, hilang kesadaran, berontak, dan kepanasan. Jadi semua korban harus dirawat dengan tangan dan kaki terikat, ada pula yang dimasukan di dalam sel Rumah Sakit Jiwa.
Dalam penegakan hukumnya, kata Murniaty, para aparat penegak hukum menggunakan Undang-Undang Kesehatan No 36/2009, tidak menggunakan Undang-Undang Narkotika. Murniaty juga menyebutkan, pil jenis seperti ini tidak memiliki izin edar, namun bisa masuk di Kota Kendari dan beredar bebas hingga ke tangan pelajar atau remaja.
Hingga saat ini, puluhan korban masih mendapat perawatan medis di lima rumah sakit di Kota Kendari, terbanyak di Rumah Sakit Jiwa Sulawesi Tenggara. Sedangkan, beberapa korban mulai sadar dan diizinkan menjalani rawat jalan.
(wib)
Pengen baca lanjutan nya buka link di samping : http://ift.tt/2y2xKCc
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KLB Pil Berbahaya di Kendari, Kasus Penyalahgunaan Obat Bukan Narkotika"
Post a Comment